assalamualaikum wr.wb
dengan ini kami dari kelompok 4 akan menshare sedikit ilmu, bahkan refrensi yang mungkin saudara belum ketahui tentang Cyber LAW (peraturan dalam teknologi informasi) khususnya dalam jenis
"ONE TO MANY COMUNICATION".
di posting yang pertama ini kami akan perkenalkan masing masing dari kelompok kami.
"ONE TO MANY COMUNICATION".
di posting yang pertama ini kami akan perkenalkan masing masing dari kelompok kami.
sebagai berikut:
- Nama: ALAMS SETIADI
NIM : 13120759
3. Nama : NURDIN
NIM : 13120272
4. Nama : PARYONO
NIM : 13120468
Tidak ada komentar:
Posting Komentar