Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan
kewajiban (akhlak). Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).
Selasa, 29 Oktober 2013
Senin, 21 Oktober 2013
BERINTERNET YANG BAIK
Internet sudah tidak asing lagi bagi kita. apapun yg kita cari bisa kita dapatkan melalui internet, anda butuh mobil, motor, sepatu, pakaian, rumah, tanah semuanya bisa di liat di internet termasuk anda bisa liat lokasi di mana rumah anda berada.
segala macam ada di internet mulai hal besar sampe hal terkecil sekalipun, yang baik dan juga hal yg buruk semuanya ada di internet.
Jumat, 18 Oktober 2013
Undang - Undang ITE
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang.
Rabu, 16 Oktober 2013
Mailling List
MAILLING LIST
Mailing
List juga sering disebut dengan milis, yaitu
fasilitas untuk berdiskusi secara elektronik yang dilakukan sekelompok
orang dengan menggunakan fasilitas e-mail (Pengelompokan alamat e-meil). Lebih
jelasnya seperti ini: setiap pesan yang dikirimkan ke alamat sebuah milis,
secara otomatis akan diteruskan ke alamat email seluruh anggotanya.
Pengelompokan alamat e-mail maksudnya apabila suatu surat dikirimkan ke alamat
ini, maka secara otomatis sistem akan mengirimkannya kepada alamat-alamat yang
telah didaftarkan dalam database mesin tersebut, dengan adanya mailing list
ini, apabila satu surat ingin dikirimkan ke beberapa orang, maka cukup
dikirimkan ke mailing list. Metode pengiriman email juga dapat diset apakah
setiap email yang dikirimkan oleh anggota dapat diterima atau cukup diterima
sekaligus (digest).
Sabtu, 12 Oktober 2013
(ONE TO MANY COMMUNICATION) TATA BAHASA DALAM MENYAMPAIKAN BERITA
BERITA, yaitu memberi suatu informasi yang bisa berupa :
- Berita Selebaran
contoh:a.Berita keras : Berita yang biasanya tidak menyenangkan. Misalnyatentang kekerasan, kesengsaraan, dan lain-lain.
Rabu, 09 Oktober 2013
(ONE TO MANY COMMUNICATION) Penyalahgunaan situs jejaring sosial
Jakarta - Pencemaran nama baik lewat sosial media telah menjadi fenomena
yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan.
Beberapa orang menganggap, itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara, tapi
yang lainnya justru menuduh, ini adalah bentuk provokasi atau
pencemaran nama baik. Hal ini bisa menyeret seseorang ke jalur hukum,
seperti yang terjadi pada pemilik akun twitter @benhan.
Di Indonesia, kasus ocehan tak menyenangkan lewat sosial media menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tidak semua pemilik akun harus menghadapi jalur hukum seperti @benhan. Banyak orang mengumpat, menuduh, berbohong, dan mencemarkan nama baik orang lain di jejaring sosial, tapi mereka tidak dipidanakan.
Beberapa orang menganggap, hal ini adalah bentuk kebebasan menuangkan pikiran dan ajang tukar pendapat. Namun, hal ini tidak berlaku bagi sebagian orang, terutama yang namanya mungkin disebutkan atau dikaitkan dengan kasus tertentu.
Beda halnya dengan di Indonesia, di Inggris, hukum ini justru begitu “kejam” diberlakukan. Banyak orang harus menghadapi hukum karena kicauannya. Menurut laporan BBC, sebanyak 653 orang menghadapi tuduhan pidana di Inggris dan Wales tahun lalu karena komentar di Twitter dan Facebook. Berikut beberapa kasus tersebut:
1. Kasus pemerkosaan oleh pesepakbola Ched Evans.
Pesepakbola asal Wales, Ched Evans, dihukum karena memperkosa gadis 19 tahun pada tahun 2013. Kasus ini ramai dibicarakan di twitter hingga menghasilkan lebih dari 6000 tweet. Beberapa orang mengolok-olok, gadis itu memangis saat diperkosa. Ada pula yang mencuit, gadis itu justru mendapatkan uang dari Evans. Bahkan, ada yang menyebut nama. Atas ucapan yang dianggap tak pantas ini, sebanyak 7 pria dan 2 orang wanita yang tidak disebutkan namanya terpaksa harus membayar sejumlah uang denda kalau gak mau dibui.
2. Kasus penguntitan Facebook
Joanne Fraill, seorang juri pengadilan berusia 40 tahun ini, terbukti menguntit Facebook seorang terdakwa kasus narkoba yang tengah ditanganinya. Wanita ini terbukti mengecek akun Facebook si terdakwa hingga berkali-kali. Kejadian yang terjadi pada bulan Juni 2011 ini membuat Fraill menjadi juri pertama yang dipenjara karena masalah ini.
Ia harus mendekam di penjara selama 8 bulan. Sebagai seorang juri, Fraill seharusnya tidak melanggar sumpahnya. Ia harusnya tidak melakukan kontak apapun terhadap terdakwa, termasuk mencari informasi pribadi lewat Facebook. Pasalnya, juri diharapkan bisa menilai secara objektif si terdakwa lewat fakta-fakta yang diuraikan di pengadilan, bukannya justru menilai kepribadian si terdakwa lewat media sosial.
3. Candaan pengebomaan bandara
Rasa kesal yang dilampiaskan Paul Chambers lewat twitter justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Kala itu, Chambers ingin bepergian dengan pesawat melalui Bandara Internasional Robin Hood di Sheffield. Namun sayang, karena salju turun dengan lebat, bandara harus ditutup.
Ia kesal karena rencananya jadi berantakan. Kejadian yang terjadi pada Mei 2010 ini akhirnya diekspesikan lewat twitter. Ia mencuit akan meledakkan bandara. Mungkin maksudnya ingin meledakkan salju yang menutupi bandara. Atas kejadian ini, ia pun didakwa karena cuitnya dianggap sebagai ancaman.
dikutip dari : kompas.com
SUMBER
Di Indonesia, kasus ocehan tak menyenangkan lewat sosial media menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tidak semua pemilik akun harus menghadapi jalur hukum seperti @benhan. Banyak orang mengumpat, menuduh, berbohong, dan mencemarkan nama baik orang lain di jejaring sosial, tapi mereka tidak dipidanakan.
Beberapa orang menganggap, hal ini adalah bentuk kebebasan menuangkan pikiran dan ajang tukar pendapat. Namun, hal ini tidak berlaku bagi sebagian orang, terutama yang namanya mungkin disebutkan atau dikaitkan dengan kasus tertentu.
Beda halnya dengan di Indonesia, di Inggris, hukum ini justru begitu “kejam” diberlakukan. Banyak orang harus menghadapi hukum karena kicauannya. Menurut laporan BBC, sebanyak 653 orang menghadapi tuduhan pidana di Inggris dan Wales tahun lalu karena komentar di Twitter dan Facebook. Berikut beberapa kasus tersebut:
1. Kasus pemerkosaan oleh pesepakbola Ched Evans.
Pesepakbola asal Wales, Ched Evans, dihukum karena memperkosa gadis 19 tahun pada tahun 2013. Kasus ini ramai dibicarakan di twitter hingga menghasilkan lebih dari 6000 tweet. Beberapa orang mengolok-olok, gadis itu memangis saat diperkosa. Ada pula yang mencuit, gadis itu justru mendapatkan uang dari Evans. Bahkan, ada yang menyebut nama. Atas ucapan yang dianggap tak pantas ini, sebanyak 7 pria dan 2 orang wanita yang tidak disebutkan namanya terpaksa harus membayar sejumlah uang denda kalau gak mau dibui.
2. Kasus penguntitan Facebook
Joanne Fraill, seorang juri pengadilan berusia 40 tahun ini, terbukti menguntit Facebook seorang terdakwa kasus narkoba yang tengah ditanganinya. Wanita ini terbukti mengecek akun Facebook si terdakwa hingga berkali-kali. Kejadian yang terjadi pada bulan Juni 2011 ini membuat Fraill menjadi juri pertama yang dipenjara karena masalah ini.
Ia harus mendekam di penjara selama 8 bulan. Sebagai seorang juri, Fraill seharusnya tidak melanggar sumpahnya. Ia harusnya tidak melakukan kontak apapun terhadap terdakwa, termasuk mencari informasi pribadi lewat Facebook. Pasalnya, juri diharapkan bisa menilai secara objektif si terdakwa lewat fakta-fakta yang diuraikan di pengadilan, bukannya justru menilai kepribadian si terdakwa lewat media sosial.
3. Candaan pengebomaan bandara
Rasa kesal yang dilampiaskan Paul Chambers lewat twitter justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Kala itu, Chambers ingin bepergian dengan pesawat melalui Bandara Internasional Robin Hood di Sheffield. Namun sayang, karena salju turun dengan lebat, bandara harus ditutup.
Ia kesal karena rencananya jadi berantakan. Kejadian yang terjadi pada Mei 2010 ini akhirnya diekspesikan lewat twitter. Ia mencuit akan meledakkan bandara. Mungkin maksudnya ingin meledakkan salju yang menutupi bandara. Atas kejadian ini, ia pun didakwa karena cuitnya dianggap sebagai ancaman.
dikutip dari : kompas.com
SUMBER
Selasa, 08 Oktober 2013
Introduction In Group 4
assalamualaikum wr.wb
dengan ini kami dari kelompok 4 akan menshare sedikit ilmu, bahkan refrensi yang mungkin saudara belum ketahui tentang Cyber LAW (peraturan dalam teknologi informasi) khususnya dalam jenis
"ONE TO MANY COMUNICATION".
di posting yang pertama ini kami akan perkenalkan masing masing dari kelompok kami.
"ONE TO MANY COMUNICATION".
di posting yang pertama ini kami akan perkenalkan masing masing dari kelompok kami.
sebagai berikut:
- Nama: ALAMS SETIADI
NIM : 13120759
3. Nama : NURDIN
NIM : 13120272
4. Nama : PARYONO
NIM : 13120468
Langganan:
Postingan (Atom)