Selasa, 29 Oktober 2013

ETIKA BERINTERNET

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk serta tentang hak dan kewajiban (akhlak). Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).

Senin, 21 Oktober 2013

BERINTERNET YANG BAIK



Internet sudah tidak asing lagi bagi kita. apapun yg kita cari bisa kita dapatkan melalui internet, anda butuh mobil, motor, sepatu, pakaian, rumah, tanah semuanya bisa di liat di internet termasuk anda bisa liat lokasi di mana rumah anda berada.
segala macam ada di internet mulai hal besar sampe hal terkecil sekalipun, yang baik dan juga hal yg buruk semuanya ada di internet.

Jumat, 18 Oktober 2013

Undang - Undang ITE

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang.

Rabu, 16 Oktober 2013

Mailling List



MAILLING LIST
  
Mailing List juga sering disebut dengan milis, yaitu  fasilitas untuk berdiskusi secara elektronik yang dilakukan sekelompok orang dengan menggunakan fasilitas e-mail (Pengelompokan alamat e-meil). Lebih jelasnya seperti ini: setiap pesan yang dikirimkan ke alamat sebuah milis, secara otomatis akan diteruskan ke alamat email seluruh anggotanya. Pengelompokan alamat e-mail maksudnya apabila suatu surat dikirimkan ke alamat ini, maka secara otomatis sistem akan mengirimkannya kepada alamat-alamat yang telah didaftarkan dalam database mesin tersebut, dengan adanya mailing list ini, apabila satu surat ingin dikirimkan ke beberapa orang, maka cukup dikirimkan ke mailing list. Metode pengiriman email juga dapat diset apakah setiap email yang dikirimkan oleh anggota dapat diterima atau cukup diterima sekaligus (digest).

Sabtu, 12 Oktober 2013

(ONE TO MANY COMMUNICATION) TATA BAHASA DALAM MENYAMPAIKAN BERITA

BERITA, yaitu memberi suatu informasi yang bisa berupa :
  1. Berita Selebaran
    contoh:
    a.Berita keras : Berita yang biasanya tidak menyenangkan. Misalnyatentang kekerasan, kesengsaraan, dan lain-lain.

Rabu, 09 Oktober 2013

(ONE TO MANY COMMUNICATION) Penyalahgunaan situs jejaring sosial

Jakarta - Pencemaran nama baik lewat sosial media telah menjadi fenomena yang marak terjadi di jejaring sosial dalam beberapa tahun belakangan. Beberapa orang menganggap, itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara, tapi yang lainnya justru menuduh, ini adalah bentuk provokasi atau pencemaran nama baik. Hal ini bisa menyeret seseorang ke jalur hukum, seperti yang terjadi pada pemilik akun twitter @benhan.
 

Di Indonesia, kasus ocehan tak menyenangkan lewat sosial media menjadi sorotan tajam. Pasalnya, tidak semua pemilik akun harus menghadapi jalur hukum seperti @benhan. Banyak orang mengumpat, menuduh, berbohong, dan mencemarkan nama baik orang lain di jejaring sosial, tapi mereka tidak dipidanakan.
 

Beberapa orang menganggap, hal ini adalah bentuk kebebasan menuangkan pikiran dan ajang tukar pendapat. Namun, hal ini tidak berlaku bagi sebagian orang, terutama yang namanya mungkin disebutkan atau dikaitkan dengan kasus tertentu.
 

Beda halnya dengan di Indonesia, di Inggris, hukum ini justru begitu “kejam” diberlakukan. Banyak orang harus menghadapi hukum karena kicauannya. Menurut laporan BBC, sebanyak 653 orang menghadapi tuduhan pidana di Inggris dan Wales tahun lalu karena komentar di Twitter dan Facebook. Berikut beberapa kasus tersebut:
1. Kasus pemerkosaan oleh pesepakbola Ched Evans.
  Pesepakbola asal Wales, Ched Evans, dihukum karena memperkosa gadis 19 tahun pada tahun 2013. Kasus ini ramai dibicarakan di twitter hingga menghasilkan lebih dari 6000 tweet. Beberapa orang mengolok-olok, gadis itu memangis saat diperkosa. Ada pula yang mencuit, gadis itu justru mendapatkan uang dari Evans. Bahkan, ada yang menyebut nama. Atas ucapan yang dianggap tak pantas ini, sebanyak 7 pria dan 2 orang wanita yang tidak disebutkan namanya terpaksa harus membayar sejumlah uang denda kalau gak mau dibui.
2. Kasus penguntitan Facebook
  Joanne Fraill, seorang juri pengadilan berusia 40 tahun ini, terbukti menguntit Facebook seorang terdakwa kasus narkoba yang tengah ditanganinya. Wanita ini terbukti mengecek akun Facebook si terdakwa hingga berkali-kali. Kejadian yang terjadi pada bulan Juni 2011 ini membuat Fraill menjadi juri pertama yang dipenjara karena masalah ini.
Ia harus mendekam di penjara selama 8 bulan. Sebagai seorang juri, Fraill seharusnya tidak melanggar sumpahnya. Ia harusnya tidak melakukan kontak apapun terhadap terdakwa, termasuk mencari informasi pribadi lewat Facebook. Pasalnya, juri diharapkan bisa menilai secara objektif si terdakwa lewat fakta-fakta yang diuraikan di pengadilan, bukannya justru menilai kepribadian si terdakwa lewat media sosial.
3. Candaan pengebomaan bandara
Rasa kesal yang dilampiaskan Paul Chambers lewat twitter justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Kala itu, Chambers ingin bepergian dengan pesawat melalui Bandara Internasional Robin Hood di Sheffield. Namun sayang, karena salju turun dengan lebat, bandara harus ditutup.
Ia kesal karena rencananya jadi berantakan. Kejadian yang terjadi pada Mei 2010 ini akhirnya diekspesikan lewat twitter. Ia mencuit akan meledakkan bandara. Mungkin maksudnya ingin meledakkan salju yang menutupi bandara. Atas kejadian ini, ia pun didakwa karena cuitnya dianggap sebagai ancaman.


dikutip dari : kompas.com
SUMBER

Selasa, 08 Oktober 2013

Introduction In Group 4

assalamualaikum wr.wb
dengan ini kami dari kelompok 4 akan menshare sedikit ilmu, bahkan refrensi yang mungkin saudara belum ketahui tentang Cyber LAW (peraturan dalam teknologi informasi) khususnya dalam jenis
 "ONE TO MANY COMUNICATION".
di posting yang pertama ini kami akan perkenalkan masing masing dari kelompok kami.
sebagai berikut:

         
  1. Nama: ALAMS SETIADI
    NIM  : 13120759





2. Nama : HANDI INSAFRI
    NIM  : 13120440



3. Nama : NURDIN
    NIM   : 13120272









4. Nama : PARYONO
    NIM   : 13120468



5. Nama : RUDIANSAH
    NIM   : 13120850









Sekian perkenalan dari kami, dan untuk posting kali ini sampai di sini sampai jumpa di posting berikutnya..

SALAM CLI ADMIN